Sabtu, 17 Maret 2012
Kejagung tangkap terpidana penipuan di Siantar
MEDAN – Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Kejari Pematang Siantar menangkap Berlin Nadeak terpidana kasus perkara penipuan sebesar Rp2,8 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Marcos Simaremare kepada wartawan di Medan, Kamis, mengatakan, terpidana tersebut diamankan di rumah keluarganya di Jalan Alamanda II Perumahan Karangsari Permai, Kota Pematang Siantar, Rabu (14/3).
Kemudian, katanya, Berlin Nadeak itu,sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau, sempat dititipkan sementara di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Saat dilakukan penangkapan Tim Satgas Kejagung, terpidana tidak mengadakan perlawanan dan hanya menuruti perintah penegak hukum tersebut,” kata Marcos.
Dia mengatakan, Berlin Nadeak dibawa Tim Satgas Kejaksaan Agung ke Riau dengan menggunakan pesawat penerbangan Lion Air.
“Tim Satgas Kejagung melakukan pengawalan ekstra ketat terhadap terpidana yang sudah lama menjadi buronan penegak hukum tersebut,” kata Marcos.
Dia mengatakan, Berlin Nadeak melarikan diri ketika ingin dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 439/K/Pid/2010 tertanggal 20 Juli 2010 yang menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara.
Berlin Nadeak dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana penipuan terhadap saksi korban Awaluddin senilai Rp2,8 miliar. Penipuan ini terjadi karena kedua pihak melakukan hubungan bisnis dagang.
Karena mengalami kesulitan menangkap terpidana yang menjadi status DPO itu, maka Kejari Dumai meminta bantuan Kejati Riau dan Kejagung.
“Tim Satgas Kejagung langsung turun tangan memburu Berlin Nadeak dan akhirnya terpidana itu ditangkap di kampung halamannya di Pematang Siantar,” kata Marcos.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar