Sabtu, 17 Maret 2012

Caretaker Bupati Kepulauan Yapen Gagal

 
 Fredo Warkawane

SERUI – Kinerja Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen yang telah berlangsung setahun lebih, dinilai oleh Salah Satu Tim Sukses Koalisi Yapen Mandiri, Fredo Warkawane, telah gagal. Hal itu terkait belum terlaksananya Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Lebih baik masa jabatan dari Penjabat Bupati dihentikan, karena apa artinya diperpanjang lagi namun pemilukada tetap tertunda,” tegasnya ketika berkunjung ke kantor  Bintang Papua, Rabu (15/2).
KPU Provinsi yang hanya menetapkan dua orang dari sepuluh calon yang telah diseleksi untuk mendapingi tiga anggota KPU Yapen yang menimbulkan kontroversi dan rasa kesal dari berbagai pihak terhadap keputusan yang diambil oleh KPU Provinsi Papua, sehingga pihaknya merasa bahwa KPU Provinsi telah berkonspirasi dengan KPU Yapen dalam rangka proses Pemilukada ulang di Kepulauan Yapen.
Lanjut dikatakan, terkait dengan pertemuan antara kualisi, LSM dan DPRD beberapa waktu lalu maka telah ditegaskan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen agar KPU Yapen tidak diperkenankan untuk melakukan tahapan Pemilukada ulang sebelum menghadirkan KPU Provinsi di Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mempertanggungjawabkan semua soal terkait dengan pelanggaran kode etik, hilangnya berkas Sipora Borai dan Christian Payawa dan rekomendasi Bawaslu RI No 111 serta surat Panswas Kabupaten Kepulauan Yapen tertanggal 4 November 2011. “Dari belum adanya titik jelas dari hal-hal tersebut sehingga kami gabungan tim kualisi telah sepakati bersama dan menegaskan bahwa Pemilukada ulang Kabupaten Kepulauan Yapen tidak boleh dilaksanakan sebelum semua persoalan diselesaikan,” tegasnya lagi.
Hal itu, menurutnya agar pelaksanaan Pemilukada ulang dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan main ,sehingga dapat terwujud suatu proses demokrasi yang baik dan benar demi peningkatan politik di daerah ini.
Diungkapkan, apabila pemilukada dilaksanakan dengan kondisi yang terburu-buru atau terkesan memaksakan keadaan untuk tetap dilaksanakan namun pada akhirnya diulangi lagi, maka hal tersebut akan mengalami kerugian, mengingat sudah tiga kali APBD mengeluarkan Dana untuk pembiayaan proses Pemilukada.

1 komentar:

  1. Pemilukada ulang yang dilaksanakan nanti secara demokratis tgl 29 Juni 2012 dan telah sesuai dengan tahapan-tahapan, hasilnya akan diakui oleh pemerintah dan tidak akan diulang. Kalau ditunda, merugikan para calon dan terutama hak masyarakat untuk memilih dan lebih drastis lagi tidak menutup kemungkinan hasil pemilukada 18 September 2010 akan diSAHkan.

    BalasHapus