Rabu, 18 April 2012

Dugaan Korupsi Binsos Sumut Harus Diusut



Dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran (TA) 2010-2011 sebesar Rp460 miliar bakal menyeret Kepala Biro Bina Sosial (Binsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Sakhira Zandi ke penjara.

"Tidak ada alasan lagi penyidik Kejati Sumut  untuk tidak menetapkan Sakhira Zandi sebagai tersangka," kata Ketua Forum Bantuan  Hukum Indonesia (FBHI), Abednego Penjaitan. Menurut dia, pengelolaan anggaran Bansos, Sakhira orang yang paling bertanggungjwab adanya temuan kerugian negara yang didapatkan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPK) daerah Sumatera Utara.

Hal itu, kata Abednego, tindakan Sakhira diduga ada unsur melawan hukum. Diharapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menindaklanjuti pemeriksaan Sakhira beserta jajarannya yang terlibat.

"Kita juga menyesalkan lambannya Kejati Sumut, yang hingga kini belum memproses berkas perkara Sakhira. Padahal kasus tersebut sudah berjalan cukup lama. Maka kita berharap Kejatisu bisa profisional dan tidak muncul kesan tebang pilih," ujar Abednego.

Apalagi, sejauh ini, lanjut Abednego, proses penyidikan yang dilakukan tim pemeriksa kian terang. Karena seseorang di antaranya termasuk Sakhira sudah dalam genggaman kejaksaan yang harus dipidanakan.

Sementara di tempat terpisah, pengamat anggaran Elfenda Ananda mengatakan, seharusnya pemberian dana Bansos dilakukan secara transparan dan dengan mekanisme yang jelas. Sehingga memperkecil peluang penyalahgunaan dana negara.

"Pemerintah harus mengumumkan secara terbuka nama-nama lembaga penerima Bansos, termasuk jumlah dana yang diterima. Dengan begitu, publik bisa mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut," kata Elfenda.

Berdasarkan audit BPK, jelas Elfenda, terdapat penggelembungan dana bansos menjelang pelaksanaan Pilkada. BPK menilai dana Bansos sengaja didesain untuk kepentingan politik atau ormas. Dengan begitu, tegas Elfenda, BPK harus mengaudit anggaran masing-masing lembaga penerima dana Bansos untuk diminta pertanggungjawabannya. Karena modus penyimpangan itu kerap terjadi sejumlah daerah.

Mulai dari pemberian bantuan tanpa pengajuan, pemberian lebih dari alokasi terhadap suatu organisasi, potongan bantuan, tak adanya pertanggungjawaban penggunaan, dan bantuan fiktif," terang Elfenda.
Sebagaimana diketahui, Kejati Sumut telah memeriksa semua diduga terlibat. Termasuk Kepala Biro (Kabiro) Keuangan Pemprov Sumut, Mahmud Sagala dan 35 penerima dana Bansos.
Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan data dan keterangan sebanyak-banyaknya. Dari situ ditemukan siapa penerima dana Bansos yang dilaporkan masyarakat dan melakukan penyimpangan.
Selain itu, Kejati Sumut juga akan berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan dana Bansos. Sebelumnya, Kejati Sumut  memeriksa Sakhira Zandi terkait pencairan dana bantuan tersebut.
Sementara itu Kepala Seksi PIdana Khusus Jufri kepada Waspada Online malam ini menyebutkan kalau pihak saat sedang mendalami dugaan korupsi di tubuh Binsos Prov Sumut tersebut dam prosesnya masih tingkat penyelidikan.
Jufri juga menerangkan kalau Sakhira Zandi telah dimintai keterangan dugaan korupsi di Binsos yang dipimpinnya. " Saat ini masih kita tangani dan masih lidik.  Sakhira Zandi juga sudah kita mintai keterangan terkait hal tersebut,"ujar Jufri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar