Jumat, 27 Januari 2012
DPRD SU:PTPN II Jangan Tutup RS Tembakau Deli
PTPN II diminta meninjau ulang penghentian operasional rumah sakit Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau Medan. Sebab, hal tersebut akan meresahkan karyawan karena tempat kerja mereka akan semakin jauh.
Hal tersebut disimpulkan Komisi E DPRD Sumut dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Sumut yang diwaliki Agustama, Dinas Tenaga Kerja Sumut, BOBT SIhombing, Rumah sakit Tembakau Deli yang diwakili Dirut SDM PTPN II, Lily, Direksi PTPN II ,Tamba Karo-karo, dan perwakilan karyawan RS Tembakau Deli, Rabu (25/1).
Dalam rapat tersebut juga disebutkan jika penutupan operasional RS Tembakau Deli ini untuk menutupi utang yang nominalnya mencapai Rp 800 juta. Sehingga tidak ada jalan lain, selain menyewakan lahan ke pihak lain. Namun hal tersebut belum deal.
Pihak PTPN sendiri mengaku akibat penghentian operasional para pegawai sudah ke rumah sakit lainnya milik PTPN II. Namun sampai saat ini, dilokasi tersebut masih beroperasi klinik. “Sekarang ini, belum. Dan sekarang belum tahu siapa yang mengelola,” kata Tamba.
Angota Komisi E, Andi Arba usai pertemuan tersebut menyebutkan, para karyawan merasa dirugikan dengan dihentikannya operasional RS Tembakau Deli tersebut. Karena akibatnya, para karyawan yang jumlahnya mencapai 160 an orang dimutasikan ke rumah sakit milik PTPN di daerah lainnya seperti Binjai, Deli Serdang, dan Langkat.
Sementara tempat tinggal mereka selama ini di Medan. Disisi lain, upah atau gaji mereka tidak ada peningkatan. Bahkan jabatan sejumlah pegawai juga turun pasca penutupan RS tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar