Rabu, 11 Juli 2012

LSM Swara Demokrasi Perambahan Hutan Mengila Di Sumut

 

Menurut Azwa Mana Ketua LSM Swara Demokrasi perambahan hutan secara besar-besaran mengila  di 20 titik lokasi di Kabupaten Simalungun dengan modus IPKTM (Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik) yang diterbitkan oleh Pemkab Simalungun.“Akibat aksi pembabatan hutan yang dianggap sangat brutal itu, sedikitnya ribuan hektar hutan Simalungun yang seharusnya dilindungi, sudah “luluh-lantak” dan diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 334 miliar lebih,”

 Berdasarkan hasil investigasi dan data-data yang diperoleh ada 20 titik lokasi areal hutan yang dibabat, diantaranya di Hutan Nagori Saribu Jandi Kecamatan Silimakuta, Hutan Saran Padang, Nagori Panribuan/Cingkes Kecamatan Dolok Silau, Girsang Sipangan Bolon Kecamatan Dolok Panribuan.

 Selain itu,terdapat di areal hutan Nagori Urung Purba Kecamatan Purba, Nagori Dolok Huluan Kecamatan Raya, Bawang/Panribun, Juma Gadiman Kecamatan Silau, Jandi Raya, Sigor-gor, Hutan Sibiak Sinar Bintang Nagori Pematang Purba, Huta Raja Kecamatan Purba dan sejumlah hutan lainnya.”Dari 20 lokasi dan 20 IPKTM yang diterbitkan Pemkab sejak 2006 – 2009, lebih kurang 115.894,14 M3 kayu
telah dibabat habis dan dijual dengan harga Rp3 juta/M3 dengan nilai total kerugian negara Rp334 miliar lebih,” tegas Alwi dan Mariani sembari mengungkapkan IPKTM diterbitkan Pemkab diduga sebagai pintu masuk merambah hutan.perambahan hutan di 20 titik lokasi di Kabupaten masih terusberlangsung sampai hari ini.Semua ini terjadi karena dinas kehutanan kabupaten simalungun mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) ..



Tidak ada komentar:

Posting Komentar