Institusi Penegak Hukum di Sumut Gagal
Membasmi Illegal Loging
Sampai hari
ini institusi penegak hukum di Sumut gagal membasmi mafia illegal loging di
sumutkata Albertus Hutabarat Ketua LSM PPNI (Pemuda Penegak Nasionalis
Indonesia)
Berdasarkan
laporan keputusan Sidang paripurna DPRD SU No
:k/2012 Juli 2012 yang ditanda tangani Ketua DPRD SU Saleh Bangun kerusakan hutan di sumut sudah mencapai
640.075 ha berdasarkan SK Menhut Ri No: 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari
2005 hutan sumatera utara luasnya 3.742.120 ha .Luas hutan Konservasi 477.070 ha
kerusakan hutanya 32.500 ha .Sedangkan luas hutan lindung 1.297.330 ha kerusakan
hutannya 207.575 ha hutan produksi
1.035.690 ha kerusakan hutanya 400.000 ha
Dengan kata
lain saat ini kerusakan hutan di sumut telah mencapai 18,87 %
Yang lebih
pasti berdasarkan master plan rehabilitasi hutan dan lahan 2011 terdapat
2.614.814.33 ha luas kawasan hutan yang terindikasi telah menjadi lahan krisis
dimana 1.378.897,85 saat ini membutuhkan penaganan yang proritas
Sangat
diharapkan kerjasama yang baik di institusi penegak hokum di sumut untuk
memmbuat efek jera bagi mafia illegal loging
Tidak ada komentar:
Posting Komentar