Selasa, 01 November 2011

Kepala Desa Kelapa Sebang (Zainuddin) Dan Camat Kualuh Ledong (Drs Sofyan Yusman Msi ) MenfasilitasiPenjualan Tanah Milik Proyek Pertanian Kolektif Brigjen H.Manaf Lubis di Teluk Biaya Desa Solo Martani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu

 
Partai Golkar

Kualuh Hulu
Awan hitam menyelimuti nasib 200 orang para veteran -45 dan rakyat miskin diatas areal seluas 624 Ha Di Proyek Pertanian Kolektif Britjen H..Manaf Lubis Mantan Pangdam I /Bukit Barisan dibuka tahun 1978 sudah di ploot Direktorat Agraria dan di sahkan  R.A Bahsyah dan di ukur oleh W Pangaribuan dibagikan kepada 250 KK .

 Kapolres Labuhan Batu

Mala petaka ini muncul awal tahun 2011 setelah Zainudin Kepala desa Kelapa sebang  dan Drs H.Sofyan Yusman Msi Camat Kualuh Hulu menjual lahan Tersebut pada Wni Aciong dan Rasito . Mereka memporak porandakan areal pertanian dengan alat berat dikawal Oknum Polisi P.Hasibuan  atas perintah Kapolsek Kualuh HILIR  AKP Parlindungan Harahap .Juga dibeking Ketua DPRD  Kabupaten Labuhan Batu Utara Drs Ali Tambunan












Berapa kerugian yang menimpa para Veteran ini mereka sudah mengadu dengan No B /5351/XII/2006 RESKRIM tanggal 19 Desember 2006 DTO AKP M.Junjungan Siregar Deponir selama lima tahun.Dan dibuka kembali atas desakan Irwasda Poldasu kareana aduan STPLP No.535 /VI/2011 / S.P.K "C" tanggal 10 juni 2011 A/N Kapolres Labuhan Batu olh KA S.P.K. "C" Iptu R.Simanjuntak juga tak ada realisasi .

Ketua DPRD Labuhan Batu Utara

Kemanakah mereka harus mengadu lagi mungkinkah mereka harus angkat senjata lagi atau mengelar pengadilan rakyat karena eksekutif, legislatif, dan judikatif di negara ini  tidak lagi pro kepada mereka jangan injak- injak  hak mereka biasa mereka bangkit walaupun usia mereka sudah tua tapi semangat mereka tidak pernah surut mereka bisa mengorbankan apapun milik mereka termasuk nyawa kata mereka pada reporter media online ini.


Bupati Labuhanbatu. (Foto: ys)
Bupati Labuhan Batu

Mereka akan seret Zainudin dan Drs H. Sofyan Yusman Msi ke ranah hukum kalau pihak aparat hukum tidak bisa memangil keduanya dan juga yang terlibat didalam nya ini pekik/ jerit hati kami  Merdeka !!! kata para veteran tersebut

 Gubsu H.T Rizal Nurdin

 " kami sudah cukup bersabar pelarangan oleh Camat Kualuh Hulu tidak digubris oleh Aciang dan Rasiti dkk malah mereka menteror dengan pereman bersebjata tombak dan di beking aparat .Apa kami para Veteran sudah tidak punya hak lagi di tanak milik kami sendiri .Perlu diketahui oleh para aparat Pemkab Labuhan Batu serta Polres tanggal 8 Agustus 1998 sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara  No .593/183/1998 A/N Gubernur Sumatera Utara oleh Amru Daulay SH ,Selaku Pembantu Gubsu Wil IV Kisaran .Dan pada tanggal 16 Februari 2006 Pebkab Labuhan Batu memeriksa kembali patok pilar dan diambil Azimud Kordinat dengan G.P.S (Global Position  System) ternyata masih ditemopat semula dan tidak ada perubahan patok "Ujar para Veteran Tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar