Terkait pembangunan Proyek Mega City di Jalan Besar Tembung Bandar
Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan tampaknya Pemerintah Deli Serdang
yakni Bupati Ashari Tambunan sepertinya melakukan pembiaran dan tutup
mata,Sumbat Telinga,dan Tutup Mulut pasalnya pembangunan Proyek tersebut
serat dengan KKN dan tidak mensejahterakan Masyarakat sekitarnya.
Hal
ini di katakan Aktifis Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli
Kabupaten Serdang berinisial. Abdul ajis Nas SS Kepada Media Sang Merah
Putih Onlines.Com,Sabtu (4/10/2014) siang di Tembung,bahwa menurutnya
pembangunan Proyek Mega City jelas telah merungikan Masyarakat Deli
Serdang karana jalan yang selama ini bisa di lalui Masyarakat kini tidak
dapat di lalui karna tertutup oleh pembangun Proyek Mega City.
Bahkan
Aktifis LSM Marak sangat menyesalkan sikap pemerintah Deli Serdang yang
telah di pilih oleh Masyarat untuk menduduki jabatan orang no satu di
Kabupaten Deli Serdang seolah-olah menutup mata,menyumbat telinga,dan
merapatkan mulutnya,apakah pimpinan seperti itu yang diharapkan
Masyarakat,membiarkan masyarakatnya dalam kesulitan tidak dapat melewati
jalan yang selama ini mudah di lalui dan saat ini tidak bisa lagi di
lalui lagi,"Jelasnya
Selain itu,Proyek tersebut Menurut
apa yang kita telusuri bersama Masyarakat jelas mengadung unsur kolusi,
untuk lebih jelasnya diProyek teesebut telah ditemukan data bahwa jalan
masyarakat yang biasa dilalui kini tertutup,dan Proyek tersebut tidak
memiliki Amdal serta IMBnya tidak jelas,bahkan yang lebih parahnya lagi
bibir sungai dibeton hinga mengecil. dan semua ini untuk kedepannya akan
menjadi presiden buruk terhadap lingkungan masyarakat
disekitarnya,"ujarnya
Dan kami atas nama Masyarakat
meminta kepada Bapak bupati Deli Serdang jangan menutup mata,"bukankah
Bapak mempunyai mata,mempunyai telinga,mempunyai mulit" sehingga bapak
melakukan pembiaran dilaksanakannya pembangunan Proyek ini.dan kami rasa
bapak selaku Bupati,yang dipilih oleh Masyarat Deli Serdang dapat
berfikir dampak yang dapat di alami masyarakat Deli Serdang
kedepannya.dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Mega City yang
mana diduga melangar daerah aliran sungai (FAS)
Atas Nama Masyakarat kami LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten Serdang
Meminta
aparat terkait dan penegak hukum yang berada disekitar lokasi agar
mengambil tindakan hukum tegas ujar abdul ajis nas sembari menambahkan
bahwa Proyek tersebut Diduga telah teerjadi kolusi antara PT Mega City
dengan aparatur pemerintah
Lanjutnya, Yang mana Proyek
tersebut telah melangar UU No 28 tahun 1999 tentang penyelengara negara
yang bersih terbebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kooporasi ,yang menyalah
gunakan wewenang dan kesempatan dan sarana yang ada padanya arena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugika keuangan negara atau
perekonomian negara sesuai undang undang no 20 tahun 2001 yang mana
setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu koorporasi menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana
yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara . Undang undang no18 tentang
jasa kontruksi,"bebernya
Dengan Ini Masyarakat melalui
LSM MARAK dengan tegas mendesak kepada PT Mega City agar segera mungkin
melakukan klarifikasi agar masalah ini jelas, masyarakat dan publik
tanpa ada yang ditutup-tutupi dan kami juga mendesak kepada pihak yang
memiliki kapasitas serta kompetensi dalam hal ini agar dapat berlaku
adil dan bijaksan menyikapi permasalah ini ," pungkas Abdul Ajis Nas
(jos)